Kamis, 09 Desember 2010

Kawasan Berikat ditinjau dari Tujuan Pembentukan Tempat Penimbunan Berikat

dimuat di Warta Bea Cukai
edisi Januari 2008


Kawasan Berikat
ditinjau dari Tujuan Pembentukan Tempat Penimbunan Berikat


Budi Nugroho
(Widyaiswara BPPK)


“Dalam era globalisasi perdagangan dunia sekarang ini, persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk industri bukan minyak dan gas bumi sedemikian ketatnya. Oleh karena itu daya saing produk ekspor Indonesia perlu ditingkatkan antara lain dengan jalan efisiensi proses produksi, peningkatan mutu barang, memperlancar arus keluar masuknya barang ke dan  dari Indonesia serta tersedianya sarana promosi dalam mendukung pemasarannya. Peningkatan mutu barang dan efisiensi proses produksi tersebut dapat lebih dipacu apabila persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri tersedia tepat waktu dan produk yang dihasilkan belum dibebani dengan kewajiban-kewajiban kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Dengan adanya pemberian fasilitas tersebut, para investor akan lebih terangsang untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan.”

            Paragraf  di atas merupakan kutipan dari penjelasan umum Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dari kalimat-kalimat itu tampak jelas bahwa TPB dicipta dengan salah satu  tujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.

Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke TPB diberikan fasilitas  penangguhan bea masuk,  pembebasan cukai,  tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPn BM. Atas pemasukan Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) dibebaskan dari pengenaan cukai. Bila dikaji mendalam, inilah fasilitas perpajakan dengan grade tertinggi. Segala kewajiban pembayaran pajak ditiadakan, setidaknya untuk sementara yaitu selama barang berada di TPB.

Salah satu bentuk dari TPB adalah Kawasan Berikat (kaber) yaitu suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

            Pada dasarnya pajak dikenakan atas barang yang dikonsumsi di dalam negeri. Barang yang diproduksi di Indonesia dan kemudian diekspor, tidak dikenakan pajak karena tidak akan dikonsumsi di daerah pabean. Berdasarkan prinsip itu maka importasi bahan dan barang ke kaber diberikan fasilitas tidak harus membayar pungutan perpajakannya. Dengan begitu ketika barang hasil olahannya diekspor, tidak perlu dilakukan restitusi atau pengembalian atas pajak-ajak yang telah dibayar. Pemberian fasilitas itu ternyata tidak terbatas pada bahan yang diolah dan kemudian diekspor kembali. Faslilitas itu meliputi pula untuk importasi barang modal bahkan bisa meliputi  impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan kaber dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kaber.

Penjualan ke DPIL

Selain tujuan utama penjualan untuk ekspor, Kawasaan berikat diberi kesempatan pula untuk melakukan penjualan hasil produksinya ke dalam DPIL. Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, cukai, dan pajak dalam rangka impor. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor  291 /KMK.05/1997, dasar perhitungan pungutan negara adalah : BM berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebanan yang berlaku pada saat impor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB, Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku, pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22) berdasarkan harga penyerahan.

Keputusan Meneteri Keuangan dimaksud mengatur bahwa pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya, dalam jumlah sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya. Perhitungan 25 % dimaksud didasarkan pada PEB dan/atau dokumen pengeluaran ke KB lain (Formulir BC.2.3) dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PEB/PEBT dan/atau Formulir BC.2.3 tersebut.

            Ketentuan persentase itu diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 547 /KMK.01/1997. Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah :
a.   untuk komponen, yaitu barang atau bahan yang akan dirangkai dan/atau digabungkan dengan barang atau bahan lain dalam perakitan atau pembuatan suatu barang yang lebih tinggi derajatnya yang sifat hakikinya berbeda dari produksi semula, sebanyak-banyaknya berjumlah 50 % (lima puluh persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya; dan
b.   untuk barang lainnya, sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya;

Tahun 1999, Menteri Keuangan kembali mengubah besaran persentase penjualan ke DPIL dengan Keputusan nomor 349/KMK.01/1999. Pengeluaran ke DPIL untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas Bapeksa Keuangan (KITE) diperlakukan sama dengan pengeluaran untuk ekspor.  Pengeluaran ke DPIL dapat dilakukan  setelah realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya  dalam jumlah:
a.   untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-banyaknya 50% dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya;
b.   barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar 100% dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya.

Perhitungan persentase didasarkan pada PEB dan atau dokumen pengeluaran ke KB lain (formulir BC.2.3) dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PEB dan atau formulir BC.2.3 tersebut.

Kep 101/PMK.04/2005
                       
Menteri Keuangan dengan Keputusan nomor Kep 101/PMK.04/2005 mengubah secara drastis besaran persentase penjualan ke DPIL. Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan DPIL, dapat dilakukan sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   Pengeluaran barang ke DPIL diberikan dalam jumlah :
a.   sebanyak-banyaknya 50% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan, untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut dan dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya serta dugunakan oleh konsumen akhir;
b.   sebanyak-banyaknya 60% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan, untuk barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf  poin 1.a.;
2.   Pengeluaran barang ke DPIL sebanyak-banyaknya 75% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan, diberikan khusus kepada PDKB yang hasil produksinya digunakan untuk mensuplai perusahaan pertambangan, minyak dan gas, serta PDKB yang bergerak di bidang industri perminyakan dan gas, perkapalan di dalam negeri dan industri oleochemical.

            Keputusan itu membawa perubahan drastis di Kawasan Berikat. Setidaknya ada dua hal yang menjadikan aturan pada keputusan ini berbeda dari keputusan-keputusan sebelumnya. Pertama, penjualan ke DPIL tidak harus didahului dengan realisasi ekspor. Pada peraturan sebelumnya, penjualan ke DPIL dapat dilakukan hanya setelah ada realisasi ekspor.

            Kedua, perhitungan prsentase untuk penjualan ke DPIL dilakukan berdasarkan pembandingan dengan jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan. Pada Peraturan sebelumnya, perbandingan itu didasarkan pada nilai realisasi ekspor.

Keputusan nomor 291/KMK.05/1997 mengatur bahwa penjualan ke DPIL sebanyak-banyaknya  25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor. Bila realisasi ekspor Rp 100,oo maka diperkenankan menjual ke DPIL Rp 25,oo. Dengan contoh ini maka total produksi adalah Rp 125,oo. Dengan demikian penjualan ke DPIL dibanding total produksi adalah 25/125 yaitu sama dengan 20%.

            Keputusan Menteri Keuangan nomor 547 /KMK.01/1997, pengeluaran barang ke DPIL dapat dilakukan dalam jumlah :
a.   untuk komponen, sebanyak-banyaknya berjumlah 50 % (lima puluh persen) dari nilai realisasi ekspor; dengan perhitungan seperti paragraf di atas sama dengan 33,33% dari nilai produksi.
b.   untuk barang lainnya, sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor atau sama dengan 20% dari total produksi.


Keputusan nomor 349/KMK.01/1999, pengeluaran ke DPIL dapat dilakukan  dalam jumlah :
a.   untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, sebanyak-banyaknya 50% dari nilai realisasi ekspor atau sama dengan 33,33 % dari total produksi
b.   barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar 100% dari nilai realisasi ekspor atau sama dengan 50% dari total produksi.


Perbandingan Penjualan Kaber
Berdasarkan Nilai Hasil Produksi


291
/KMK.05/1997
547
/KMK.01/1997
349/KMK.01/1999
101/PMK.04/2005
% DPIL
20
33,33 atau 20
33,33 atau 50
50 atau 60 atau 75
% Ekspor
80
66,67 atau 80
66,67 atau 50
50 atau 40 atau 25
Produksi
100
100
100
100



Perlu dikaji kembali

            Dari penjelasan di atas, sangat terlihat bahwa fasilitas di Kawasan Berikat semakin ditingkatkan. Persentase penjualan ke DPIL semakin dilonggarkan bahkan paling tinggi mencapai 75 % dari total nilai produksi. Bila dikaji labih dalam lagi, nampaknya pemberian fasilitas ini telah keluar dari definisi Kawasan Berikat yang sebenarnya. Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1996 menyatakan bahwa Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan …. yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Pemberian ijin menjual ke DPIL mencapai 50% atau lebih dibanding total produksi, telah tidak lagi sesuai dengan definisi “terutama untuk tujuan ekspor”.

            Barangkali penjelasan umum Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB) perlu ditelaah kembali. Persentase ijin penjualan ke DPIL perlu dikaji lagi mengingat tujuan pembentukan Kawasan Berikat adalah untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasaran internasional.

            Peningkatan persentase penjualan ke DPIL, juga membawa akibat yang dirasa tidak adil oleh pelaku usaha yang tidak berstatus kaber. Walaupun penjualan ke DPIL wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor, namun pembayaran itu tidak memperhitungkan pemberian fasilitas pada importasi barang modal dan peralatan. Mesin-mesin produksi di kaber diimpor dengan fasilitas free pungutan negara. Pengusaha non kaber tentu menjual hasil produksinya dengan memperhitungkan cost berupa pajak-pajak atas barang modal dan peralatannya. Dengan perhitungan itu pengusaha non kaber bisa dipastikan akan menjual denga harga yang lebih tinggi dan akhirnya kalah bersaing. Pengusaha non kaber itu tentu saja meliputi para pengusaha yang sepenuhnya berorientasi lokal/domestik baik dalam hal permodalan maupun pemasaran.

            Pembandingan itu akan makin terasa bila memperhitungkan berbagai kemudahan yang dinikmati pengusaha kaber, termasuk dalam prosedur pemasukan dan pengeluaran barang. Penjualan dari kaber ke DPIL bisa diartikan sebagai penundaan pembayaran pajak tanpa memperhitungkan bunga dan tidak ada kewajiban mempertaruhkan jaminan. Masalah akan lebih komplek bila dikaitkan dengan kemudahan pemberian ijin pengerjaan sub kontrak dari DPIL ke KB.

            Semoga perubahan Peraturan Pemerintah mengenai Tempat Penimbunaan Berikat yang sedang dalam pembahasan mengikuti amandemen Undang-undang Kepabeanan, bisa mengakomodir pendapat-pendapat di atas sehingga pemberikan fasilitas bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar